Hukum ketenagakerjaan maritim
Tanggung jawab pemilik kapal atas upah awak kapal yang tidak dibayarkan
Awak sebuah kapal barang tidak menerima upah mereka. Pemberi kerja, manajer kapal, berada dalam keadaan pailit, sementara rantai carter bareboat dan sub-bareboat memungkinkan setiap perusahaan menunjuk perusahaan berikutnya sebagai pihak yang bertanggung jawab. Tagihan para pelaut pun tidak memiliki alamat penagihan.
Kantor kami mengarahkan tuntutan itu juga kepada pemilik kapal, berdasarkan Kitab Undang-Undang Pelayaran Niaga Bulgaria, yang menetapkan bahwa upah awak kapal merupakan biaya pengoperasian kapal dan menjadi beban pemilik kapal.
Perkara-perkara itu diperiksa oleh pengadilan di pusat maritim negara ini, tempat terbentuknya yurisprudensi yang tetap bahwa pemilik kapal tidak bertanggung jawab atas upah awak kapal. Pengadilan tingkat pertama menolak tuntutan dalam setiap perkara, dan pengadilan tingkat banding menguatkan penolakan-penolakan itu, seluruhnya empat puluh enam putusan yang dijatuhkan oleh semua majelis yang memeriksa perkara tersebut.
Kantor kami tidak melepaskan satu pun dari perkara-perkara itu dan membawanya hingga ke Mahkamah Kasasi Agung Bulgaria.
Hasil: Dua puluh tiga perkara kasasi, seluruhnya berakhir dengan kemenangan bagi para pelaut. Mahkamah Kasasi Agung, melalui kedua kamar perdatanya dan dalam berbagai majelis, membatalkan putusan-putusan banding dan mengabulkan tuntutan terhadap pemilik kapal. Yurisprudensi pengadilan yang berlaku sebelumnya mengenai persoalan ini pun berhasil diatasi.
Hukum dagang dan hukum perseroan
Hak-hak pemegang saham yang dipersoalkan setelah penambahan modal
Dua pemegang saham dalam sebuah perusahaan saham gabungan Bulgaria kehilangan dokumen yang mewujudkan hak-hak mereka: setelah penambahan modal, perseroan menolak menerbitkan sertifikat saham sementara atas saham yang baru mereka peroleh dan menolak mencatat mereka dalam daftar pemegang saham.
Dalam jalannya sengketa, terhadap mereka diajukan daftar pemegang saham yang bertahun-tahun dinyatakan hilang dan baru diserahkan pada tahap belakangan perkara, dalil bahwa seluruh paket saham mereka sementara itu telah dialihkan kepada pihak ketiga, serta berita acara notaris yang menerangkan pemusnahan dokumen asli sertifikat mereka. Setiap bantahan tersebut berhasil dipatahkan.
Hasil: Gugatan dikabulkan seluruhnya, dan Mahkamah Kasasi Agung tidak mengizinkan pemeriksaan kasasi. Kepentingan pemegang saham yang berhasil dilindungi bernilai lebih dari 20 juta euro.
Hukum kebendaan dan hukum waris
Pengakuan hak milik atas pembelian melalui pinjam nama
Pada tahun 2010, klien membeli sebuah kompleks produksi di kawasan industri, sebidang tanah beserta bangunan pabrik dan gudang. Ia merundingkan sendiri transaksi itu dengan para penjual dan membayar harganya kepada mereka, tetapi karena saat itu hartanya sedang dikenai sita, yang tercatat sebagai pembeli dalam akta notaris adalah seorang kerabat dekatnya. Di antara keduanya tidak dibuat surat balik (counter-letter).
Delapan tahun kemudian, orang yang tercatat sebagai pembeli meninggal dunia. Para ahli waris lainnya menyatakan bahwa properti itu adalah harta warisan. Klien mengajukan gugatan agar dinyatakan sebagai pemilik, dengan mendalilkan bahwa perjanjian-perjanjian itu dibuat dengan simulasi personal mengenai pihak pembeli, dan bahwa orang yang tercatat hanyalah pihak yang dipinjam namanya.
Satu-satunya bukti tertulis adalah kuitansi tertanggal hari transaksi, yang dengannya sebagian penjual menerangkan bahwa mereka menerima harga itu justru dari klien. Keaslian dan waktu pembuatannya dibuktikan melalui pemeriksaan forensik atas tulisan tangan.
Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding menolak gugatan itu atas dasar yang sama: agar pengungkapan simulasi personal melalui keterangan saksi dapat diterima, kedua pengadilan berpendapat bahwa diperlukan dua permulaan bukti tertulis, satu untuk hubungan dengan para penjual dan satu lagi untuk kesepakatan internal dengan pihak yang dipinjam namanya. Dokumen kedua semacam itu, menurut sifatnya, jarang ada. Karena itu keterangan para penjual yang telah didengar dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan gugatan dinyatakan tidak terbukti.
Kantor kami membawa perkara itu hingga ke Mahkamah Kasasi Agung, yang mengizinkan pemeriksaan kasasi atas persoalan tersebut, sebagai persoalan yang penting bagi perkembangan hukum. Mahkamah berpendapat bahwa cukup satu dokumen yang menjadikan adanya simulasi itu berkemungkinan, dan bahwa persyaratan tersebut hanya menyangkut dapat diterimanya keterangan saksi, bukan kesimpulan akhir tentang terbukti atau tidaknya simulasi itu.
Alih-alih mengembalikan perkara untuk diperiksa ulang, Mahkamah Kasasi Agung memutus sengketa itu pada pokoknya: ia menimbang keterangan para penjual, membandingkannya dengan hasil pemeriksaan ahli dan bukti-bukti lain dalam berkas perkara, lalu menyatakan simulasi itu terbukti.
Hasil: Putusan kedua pengadilan sebelumnya dibatalkan, dan gugatan dikabulkan seluruhnya, disertai penghukuman biaya perkara untuk ketiga tingkat pemeriksaan. Putusan itu bersifat final, dan jawaban atas persoalan yang diajukan kini menjadi bagian dari yurisprudensi Mahkamah Kasasi Agung.